Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara pertama kali dibentuk pada tahun 2009 dengan nama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika namun pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara berubah nama menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Selengkapnya
Kepala Dinas
Sekretaris
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan
Persyaratan Rekomendasi BBM antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir
4. Surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat / mesin
1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara dengan melengkapi berkas pendaftaran.
2. Petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara mengupload berkas ke website OSS.
3. Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara memverifikasi berkas di website OSS.
4. Bila berkas lengkap, Dinas Perhubungan Dinas Kabupaten Kayong Utara melakukan pemeriksaan di lapangan dan apabila berkas tidak lengkap maka pemohon harus melengkapi berkas yang kurang.
5. Setelah pemeriksaan lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara mengeluarkan surat rekomendasi dan mengupload ke sistem Website OSS.
6. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara menginformasikan terkait izin permohonan.
Dishub Kayong Utara membuka layanan pertanyaan melalui media telepon dan email.
Telepon : (0534) 3031 330
Email : dishub@kayongutarakab.go.id
Jam Kerja Dinas Perhubungan Kayong Utara adalah hari Senin - Jum'at mulai dari jam 08.00 - 16.00 WIB.
Untuk hari libur atau cuti bersama, maka pelayanan ditutup sementara.