Jalan Manunggal No. 19 dishub@kayongutarakab.go.id
Follow us:
Tentang Kami

Tentang Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara

Erwan Wahyu Hidayat,. S.STP,. M.E, Kepala Dinas

Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara pertama kali dibentuk pada tahun 2009 dengan nama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika namun pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara berubah nama menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara.

Selengkapnya
Team Members

Let's Meet With Our Ordinary Soldiers

Erwan Wahyu Hidayat, S.STP.,M.E

Kepala Dinas

Gunawan Adi Saputro, S.T

Sekretaris

Wardana, S.IP, M.A.P

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Galih Tosan, S.T

Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan

Unit Kerja

Sekretariat

Selengkapnya

Bidang Prasarana

Selengkapnya

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Selengkapnya

Bidang Pengembangan dan Keselamatan

Selengkapnya

Survei Kepuasan Masyarakat

Isi Survei Kepuasan Masyarakat melalui tombol dibawah ini

Survei Kepuasan Masyarakat

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQs)

Apa saja syarat untuk penerbitan surat rekomendasi BBM

Persyaratan Rekomendasi BBM antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir

4. Surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat / mesin

Bagaimana ALur Pelayanan Surat Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan?

1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara dengan melengkapi berkas pendaftaran.

2. Petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara mengupload berkas ke website OSS.

3. Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara memverifikasi berkas di website OSS.

4. Bila berkas lengkap, Dinas Perhubungan Dinas Kabupaten Kayong Utara melakukan pemeriksaan di lapangan dan apabila berkas tidak lengkap maka pemohon harus melengkapi berkas yang kurang.

5. Setelah pemeriksaan lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara mengeluarkan surat rekomendasi dan mengupload ke sistem Website OSS.

6. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara menginformasikan terkait izin permohonan.

Jika kami ingin bertanya seputar informasi Dinas Perhubungan kepada siapa ?

Dishub Kayong Utara membuka layanan pertanyaan melalui media telepon dan email.

Telepon : (0534) 3031 330

Email : dishub@kayongutarakab.go.id

Apakah Dinas Perhubungan Kayong Utara melakukan pelayanan pada hari Sabtu ?

Jam Kerja Dinas Perhubungan Kayong Utara adalah hari Senin - Jum'at mulai dari jam 08.00 - 16.00 WIB.

Untuk hari libur atau cuti bersama, maka pelayanan ditutup sementara.